Rentang Waktu 4 Tahun

Setengah Triliun Transaksi 40 Rekening Diblokir 

Rafael Alun Trisambodo.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus aliran uang yang mencapai Rp 500 miliar dari 40 rekening terkait mantan pejabat pajak eselon III Rafael Alun Trisambodo. Uang setengah triliun itu mengalir dalam rentang waktu 4 tahun."(Kurun) 2019-2023," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).Ivan menegaskan bahwa angka Rp 500 miliar itu masih berkembang. Duit tersebut mengalir dari 40 rekening Rafael Alun hingga keluarganya, termasuk anaknya, Mario Dandy Satriyo, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan Rafael Alun.


"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ucap Ivan.PPATK juga memblokir rekening Rafael Alun dan keuarda. Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo."Iya benar," kata Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/3/2023). Dia menjawab soal kabar PPATK telah memblokir rekening milik Rafael Alun dan keluarganya.

Ivan mengatakan rekening keluarga Rafael Alun yang diblokir mulai dari istri dan anaknya. Mario Dandy Satriyo (20), salah satu anak Rafael yang viral karena kasus penganiayaan kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), juga ikut diblokir rekeningnya."Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujar Ivan."Ada lebih 40-an rekening," tambah Ivan.Ivan mengatakan nilai uang dari rekening terkait Rafael Alun yang telah diblokir itu berjumlah signifikan. Dia menyebut mutasi rekening itu lebih besar dibanding Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael senilai Rp 56,1 miliar.

"LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening. Karena LHKPN kan ada aset yang dihitung sementara rekening hanya sebatas dana. Jumlah mutasi rekening di kasus ini kami ketahui lebih besar daripada nilai LHKPN," ujar Ivan.Kasus terkait Rafael Alun sendiri saat ini sudah berada pada tahap penyelidikan di KPK. KPK memulai mencari bukti dugaan korupsi yang dilakukan Rafael."Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

PPATK saat ini telah mengungkap adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 500 miliar dari puluhan rekening Rafael Alun dan keluarganya yang telah dilakukan pemblokiran. Ali mengatakan proses penyelidikan kepada dugaan korupsi kepada Rafael masih berlangsung, termasuk penelusuran transaksi di rekening Rafael."Perkembangan ke depan akan disampaikan termasuk kepada substansi termasuk rekening dan sebagainya. Karena ini butuh proses butuh waktu butuh strategi. Soal strategi kita tidak bisa umumkan," ujar Ali.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar